Cincin Emas Laki Laki Terbaru

Cincin Emas Laki Laki Terbaru

Panduan Memakai Cincin bagi Pria dalam Islam

Meskipun hukum memakai cincin bagi laki laki Islam tidak diperbolehkan, ada beberapa syarat kamu tetap bisa memakai aksesoris cincin. Berikut beberapa syaratnya.

Proporsi dan Desain Cincin

Saat memilih cincin, penting untuk memperhatikan ukuran dan desain cincin agar sesuai dengan bentuk jari atau tangan. Pria dengan tangan yang lebih besar disarankan untuk memakai cincin yang juga lebih besar. Sebaliknya, pria dengan tangan yang lebih kecil cocok memakai cincin slim atau minimalis. Proporsi ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan.

Dasar Hukum Memakai Cincin Bagi Laki Laki Islam

Dalam Islam, hukum memakai cincin bagi pria adalah mubah atau diperbolehkan. Namun, ada ketentuan tertentu yang harus diikuti, terutama terkait bahan dasar cincin. Hadits dari Abu Musa menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Dihalalkan emas dan sutera bagi perempuan-perempuan dari umatku; dan diharamkannya atas laki-laki dari umatku." (HR Ahmad, Nasa'i, dan Tirmidzi). Jadi, haram hukumnya bagi pria muslim untuk memakai perhiasan berbahan dasar emas dan sutera.

Pengganti Emas Bagi Laki-Laki

Menurut Lembaga Fatwa Syabakah Islamiyah, laki-laki diperbolehkan untuk menggunakan emas putih dengan syarat sebagai berikut:

“Apa yang saat ini disebut emas putih, jika itu berupa emas asli maka lelaki tidak boleh memakainya, karena hukumnya sama dengan emas. Jika unsurnya bukan emas, boleh. Sementara istilah masyarakat yang menyebutnya emas, tidak mengubah hukum syar’i.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 10791)

Dengan adanya fatwa tersebut, kaum laki-laki masih dapat menggunakan emas putih yaitu sebuah unsur logam yang tidak menggunakan unsur emas sama sekali. Meskipun disebut oleh masyarakat dengan sebutan “emas”, selama itu tidak mengandung unsur emas boleh digunakan oleh laki-laki dalam artian digunakan sebagai cincin (laki-laki hanya boleh menggunakan perhiasan cincin) maupun pakaian. Wallahua’lam.

Memakai cincin bukan hanya sekedar hiasan bagi pria, terutama bagi mereka yang menganut agama Islam. Cincin bisa menjadi simbol status sosial, pernikahan, atau sekadar aksesoris untuk melengkapi penampilan. Namun, dalam Islam, ada aturan khusus yang harus diikuti oleh pria terkait pemakaian cincin. Jadi, simak hukum memakai cincin bagi laki-laki dalam artikel berikut ini.

Hukum Memakai Cincin bagi Laki Laki dalam Islam

Islam memiliki panduan yang jelas mengenai jenis material cincin yang boleh dikenakan oleh pria. Berikut aturan hukum laki laki memakai cincin selengkapnya.

Larangan Memakai Cincin di Jari Tertentu

Hadits lain menyatakan bahwa pria tidak boleh memakai cincin di jari tengah dan telunjuk. Imam Muslim meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW melarang beliau memakai cincin di jari tengah dan telunjuk (HR Muslim, no 2078). Namun, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ini bersifat makruh tanzih, yang berarti sebaiknya dihindari tetapi tidak sampai haram.

Alasan Pelarangan Emas Sebagai Aksesoris Pria

Larangan emas untuk pria dalam Islam didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, memakai cincin emas dianggap sebagai tindakan yang menyerupai kaum wanita, yang bertentangan dengan prinsip maskulinitas dalam Islam. Kedua, pemakaian cincin emas oleh pria dapat mengurangi kejantanan dan karisma mereka. Ali bin Abi Thalib pernah menyaksikan Rasulullah SAW memegang sutera dan emas, lalu bersabda bahwa kedua bahan ini haram bagi lelaki umatnya (HR Abu Daud dan An-Nasa'i).

Baca Juga: Apakah Cincin Nikah Harus Emas? Ini Penjelasannya

Aturan dan Makna Simbolis Pemakaian Cincin

Tidak hanya dari bahan cincin, pemakaiannya juga memiliki makna tersendiri. Berikut makna menggunakan cincin yang perlu kamu tahu.

Hukum Laki-Laki Memakai Emas

Islam adalah agama yang komplit dalam mengatur kehidupan manusia. Termasuk diantaranya adalah menggunakan perhiasan atau pakaian untuk memperindah diri. Islam menganjurkan untuk menggunakan pakaian terbaik ketika sedang beribadah dan juga menggunakan wewangian.

Akan tetapi islam juga menunjukkan batasan-batasan dalam berbusana atau berias bagi laki-laki maupun perempuan. Salah satunya adalah batasan menggunakan emas. Dijelaskan dalam banyak hadits bahwa kaum lelaki dilarang untuk menggunakan emas dan sutra seperti berikut:

”Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Aflah Al Hamdani dari Abdullah bin Zurair -yaitu Al Aghafiqi- Bahwasanya ia mendengar Ali bin Abu Thalib ra. berkata, “Rasulullah saw. pernah mangambil sutera lalu meletakkannya pada sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya pada sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda: “Sesugguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki.” (H.R Abu Daud)

Dalam sebuah hadits lain dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda

“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdu bin Humaid, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata; “Rasulullah saw. melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca Al Qur’an ketika ruku’ dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning.” (H.R Muslim)

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa hadits adalah salah satu sumber fiqh atau hukum islam, maka dari itu hukum laki-laki memakai emas adalah haram. Lantas, apakah ada pengganti emas bagi kaum lelaki?

Mungkin kita tahu betul mengapa dalam Islam dilarang seorang laki-laki menggunakan perhiasan dari emas, hal ini sesuai dengan Hadits :

Namun tahukah kita sesungguhnya, mengapa sebenarnya dilarang? berikut alasannya (secara medis) :

Atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia, dan jika pria mengenakan Emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang lama, maka dampak yang ditimbulkan yaitu di dalam darah dan urine akan mengandung atom emas dalam prosentase yang melebihi batas (peristiwa ini juga dikenal dengan sebutan “migrasi emas”) Dan apabila hal ini terjadi, maka akan mengakibatkan penyakit Alzheimer. Alzheimer adalah suatu penyakit di mana orang tersebut kehilangan semua kemampuan mental & fisik serta menyebabkan kembali seperti anak kecil. Zheimer bukan penuaan normal, tetapi merupakan penuaan paksaan atau terpaksa. Dan mengapa islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Karena perlu dicatat bahwa wanita tidak menderita masalah ini karena setiap bulan, partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui haid (datang bulan).

Nah, sekarang bagaimana dengan cincin kawin? Sah saja menggunakan cincin kawin bagi dua insan laki-laki dan perempuan saat menikah. Tapi bagi laki-laki tidaklah diperbolehkan menggunakan cincin emas.  Dalam Hadits Muslim, dari Ibnu Abbas ra.disebutkan :

Rosululloh SAW melihat cincin dari emas di tangan seorang lelaki, maka Rosululloh melepasnya dan membuangnya. Kemudian Rosululloh bersabda, “Seorang di antara kamu sekalian sengaja mengambil bara dari api neraka dan meletakkannya di tangannya.”Setelah Rosululloh pergi, seorang sahabat menyuruh lelaki itu mengambil cincin yang sudah dibuang Rosululloh agar cincin tersebut bisa dimanfaatkan. Tetapi lelaki itu menjawab, “Aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya karena itu sudah diharamkan oleh Rosululloh SAW.”

Untuk mensiasatinya, maka alangkah bijaknya jika dua insan tersebut menggunakan pilihan berikut :

Dari keempat siasat tersebut mana yang lebih baik adalah tergantung pada kedua insan yang menikah….

Emas adalah salah satu logam bumi yang berharga. Keberadaan emas sangat vital dalam kehidupan manusia. Selain sebagai alat tukar atau simpanan kekayaan sebuah negara, emas juga dapat dijadikan perhiasan yang dapat memperindah penampilan seseorang atau dijadikan sebagai maskawin pernikahan. Lalu, apakah ada larangan atau hukum laki-laki memakai emas?